ETIKA POLITIK DAN NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER POLITIK
Oleh :
1. An'Niza Lupita Rega Mawarni 14060484017
2. Novitasari Yuli Anggraini 14060484047
3. Khotim Yusub 14060484023
4. M. Khoirul Anam 14060484003
5. Aldiansyah Pratama Djawas14060484048
3. Khotim Yusub 14060484023
4. M. Khoirul Anam 14060484003
5. Aldiansyah Pratama Djawas14060484048
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai dasar Negara, pedoman dan tolok ukur kehidupan berbangsa
dan bernegara di Republik Indonesia. Tidak lain dengan kehidupan berpolitik,
etika politik Indonesia tertanam dalam jiwa Pancasila.
Kesadaran etik yang merupakan
kesadaran relational akan tumbuh subur bagi warga masyarakat Indonesia ketika
nilai-nilai pancasila itu diyakini kebenarannya, kesadaran etik juga akan
lebih berkembang ketika nilai dan moral pancasila itu dapat di breakdown kedalam
norma-norma yang di berlakukan di Indonesia .
Pancasila juga sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan
suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik
norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat
pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem
pemikira ini merupakan suatu nilai.
Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan
norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis
melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga
merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang
berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia,
pancasila merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal
dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila
merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik
meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan
lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan
kenegaraan maupun kebangsaan.
Keyword : POLITIK PANCASILA
Keyword : POLITIK PANCASILA
B.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah yang ada di makalah ini adalah :
1. Apa pengertian Etika?
2. Bagaimana pengertian Etika Politik?
3. Bagaimana kaitan Dimensi Politik
Kehidupan Manusia dengan kehidupan Negara dan Hukum?
4. Apa kodrat manusia sebagai mahluk individu
dan sosial?
5. Nilai-nilai apa yang tergandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik?
C.
TUJUAN
Tujuan
dalam makalah ini adalah
1. Untuk mengetahui definisi tentang
pengertian etika dan beberapa kelompoknya, seperti etika umum dan etika khusus.
2. Dapat mengerti hubungan dimensi politik
kehidupan manusia sebagai mahluk individu dan sosial.
3. Dapat memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ETIKA
Sebagai
suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi, menjadi beberapa cabang menurut lingkungan
masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok
yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat pertama berisi tentang
segala sesuatu yang ada sedangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam,
hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa
yang kita ketahui dan tentang yang transenden.
Etika
termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi. dua kelompok
yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran danpandangan-pandangan moral. itu dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus
menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai
ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip- prinsip yang
berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas
prinsip-prinsipEtika khusus dibagi menjadi etika individu yang
membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang
membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup
masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika
berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena etika pada pada umumnya
membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai
"susila" dan "tidak susila", "baik" dan
"buruk". Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan
dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa orang yang
memilikinya dikatakan orang yang tidak susila. Sebenarnya etika
banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam
hubungan dengan, tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga
dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam
hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah kelompok filsafat
praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.Etika adalah
ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai
ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1. Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip
yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip
tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia,
baik sebagai individu (etikaindividual) maupun mahluk
sosial (etikasosial).
B.
PENGERTIAN ETIKA POLITIK
Etika, atau filsafat moral mempunyai
tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik yang demikian,
memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan mana yang
jelek. Apa standar baik? Apakah menurut agama tertentu? Tidak! Standar baik
dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan
kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada kepentingan pribadi
dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk. Sayangnya, itulah yang
terjadi di negeri ini.Etika politik bangsa Indonesia dibangun melalui
karakteristik masyarakat yang erdasarkan Pancasila sehingga amat diperlukan
untuk menampung tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam aturan secara legal
formal. Karena itu, etika politik lebih bersifat konvensi dan berupa
aturan-aturan moral. Akibat luasnya cakupan etika politik itulah maka
seringkali keberadaannya bersifat sangat longgar, dan mudah diabaikan tanpa
rasa malu dan bersalah. Ditunjang dengan alam kompetisi untuk meraih jabatan
(kekuasaan) dan akses ekonomis (uang) yang begitu kuat, rasa malu dan merasa
bersalah bisa dengan mudah diabaikan.
Akibatnya ada dua hal:
(a) pudarnya nilai-nilai etis yang sudah ada, dan
(b) tidak berkembangnya nilai-nilai tersebut sesuai
dengan moralitas publik. Untuk memaafkan fenomena tersebut lalu berkembang
menjadi budaya permisif, semua serba boleh, bukan saja karena aturan yang hampa
atau belum dibuat, melainkan juga disebut serba boleh, karena untuk membuka
seluas-luasnya upaya mencapai kekuasaan (dan uang) dengan mudah.
Tanpa
disadari, nilai etis politik bangsa Indonesia cenderung mengarah pada kompetisi
yang mengabaikan moral. Buktinya, semua harga jabatan politik setara dengan
sejumlah uang. Semua jabatan memiliki harga yang harus dibayar si pejabat.
Itulah mengapa para pengkritik dan budayawan secara prihatin menyatakan arah
etika dalam bidang politik (dan bidang lainnya) sedang berlarian
tunggang-langgang (meminjam Giddens, “run away”) menuju ke arah “jual-beli”
menggunakan uang maupun sesuatu yang bisa dihargai dengan
uang.
Namun demikian, perlu dibedakan
antara etika politik dengan moralitas politisi. Moralitas politisi menyangkut
mutu moral negarawan dan politisi secara pribadi (dan memang sangat
diandaikan), misalnya apakah ia korup atau tidak (di sini tidak dibahas). Etika
politik menjawab dua pertanyaan:
1.
Bagaimana seharusnya bentuk lembaga-lembaga kenegaraan seperti hokum dan Negara
(misalnya: bentuk Negara seharusnya demokratis); jadi etika politik adalah
etika institusi.
2.
Apa yang seharusnya menjadi tujuan/sasaran segala kebijakan politik, jadi apa
yang harus mau dicapai baik oleh badan legislatif maupun eksekutif.
Etika politik
adalah perkembangan filsafat di zaman pasca tradisional. Dalam tulisan para
filosof politik klasik: Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Marsilius dari
Padua, Ibnu Khaldun, kita menemukan pelbagai unsur etika politik, tetapi tidak
secara sistematik. Dua pertanyaan etika politik di atas baru bisa muncul di
ambang zaman modern, dalam rangka pemikiran zaman pencerahan, karena pencerahan
tidak lagi menerima tradisi/otoritas/agama, melainkan menentukan sendiri bentuk
kenegaraan menurut ratio/nalar, secara etis. Karena itu, sejak abad ke-17
filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti:
a.
Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan Negara (John Locke)
b.
Kebebasan berpikir dan beragama (Locke)
c.
Pembagian kekuasaan (Locke, Montesquie)
d.
Kedaulatan rakyat (Rousseau)
e.
Negara hokum demokratis/republican (Kant)
f.
Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
g.
Keadilan sosial
C.
DIMENSI POLITIK KEHIDUPAN MANUSIA
Dalam Kehidupan manusia secara alamiah, jaminan atas
kebebasan manusia baik sebagai individu maupun makhluk sosial suit untuk dapat
dilaksanakan, karena terjadinya perbenturan kepentingan di antara mereka
sehingga terdapat suatu kemungkinan terjadinya anarkisme dalam masyarakat.Dalam
hubungan inilah manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu menjamin
hak-haknya, dan masyarakat itulah yang disebut negara.
Oleh karena itu berdasarkan
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, dimensi
politis mencakup lingkaran kelembagaan hukum dan negara, system-sistem nilai
serta ideologi yang memberikan legitimasi kepadanya.
Dalam hubungan dengan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhuk
sosial, dimensi politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara
dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara
keseluruhan.
Oleh karena itu pendekatan etika politik senantiasa
berkaitan dengan sikap-sikap moral dalam hubungannya dengan kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.Sebuah keputusan bersifat politis manakala
diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Dengan demikian dimensi politis manusia dapat
ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagi anggota
masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan
ditentukan kembali oleh tindakan-tindakannya.
Dimensi
Politik Manusia Manusia sebagai makhluk Individu dan makhluk sosial.Berbagai
paham Antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia dari kacamata
yang berbeda.Paham individualisme yang merupakan cikal bakal paham liberalisme
memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas.
Konsekuensinya
dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa maupun negara.Dasar ontologis ini
merupakan dasar moral politik negara.Sedangkan paham kolektivisme yang
merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang manusia sebagai
makhluk sosial saja.
Dimensi
Politik kehidupan Manusia Dalam kehidupan manusia jaminan atas kebebasan
manusia baik sebagai makhluk individu maupun sosial sulit untuk dilaksanakan,
karena terjadinya benturan kepentingan diantara mereka sehingga terdapat suatu
kemungkinan terjadinya anaarkisme dalam masyarakat.
Dalam
hubungan inilah manusia memerlukan suatu masyarakat hukum yang mampu menjamin
hak-haknya, dan }masyarakat
itulah yang disebut sebagai Negara Pengertian dimensi politis manusia ini memiliki
dua segi fundamental yaitu Pengertian dan kehendak untuk bertindak (inilah yang
senantiasa berhadapn dengan }tindakan
moral manusia).
Manusia
mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat dari kejadian tertentu,
akan tetapi hal itua dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung
jawabnya terhadap orang lain. Namun sebalikny jika manusia tidak bermoral maka
ia tidak akan perduli dengan orang lain.
D. MANUSIA
SEBAGAI MAKLHUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Berdasarkan fakta dalam kehidupan sehari-hari, manusia
tidak dapat mungkin memenuhi segala kebutuhannya, jikalau mendasarkan pada
suatu anggapan bahwa sifat kodrat manusia hanya bersifat individu atau sosial
saja. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia akan menentukan apa yang harus
dilakukannya dan apa yang tidak harus dilakukannya.
Konsekuensinya ia harus
mengambi sikap terhadap alam dan masyarakat sekelilingnya, ia dapat
menyesuaikan diri dengan harapan orang lain akan tetapi terdapat suatu
kemungkinan untuk melawan mereka.
Dimensi politis manusia
senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa
berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki
dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak.Sehingga
dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia.
Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia,
sehingga manusia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang
ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena
kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat.
Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh
manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan
suatu pembatasan secara normatif.
Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum.Dalam
suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota
masyarakat bagaimana mereka harus bertindak.Hukum hanya bersifat normatif dan
tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat taat
kepada norma-normanya.Oleh karena itu yang secara efektif dapat menentukan
kekuasaan masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan
kehendaknya, dan lemabaga itu adalah negara.
Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu
penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat.Namun perlu
dipahami bahwa negara yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan
sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Jadi lemabaga negara yang memiliki kekuasaan adalah lembaga negara sebagai
kehendak untuk hidup bersama ( Suseno :1987 :21).
Manusia adalah bebas sejauh ia sendiri mampu
mengembangkan pikirannyadalam hubungan dengan tujuan-tujuan dan sarana-sarana
kehidupannyadan sejauh ia dapat mencoba untuk bertindak sesuai dengannya. Dengan kebebasannya manusia dapat melihat ruang gerak dengan berbagai
kemungkinan untuk bertindak, sehingga secara moral senantiasa berkaitan dengan
orang lain.
Oleh karena itu bagaimanapun
juga ia harus memutuskan sendiri apa yang layak atau tidak layak dilakukannya
secra moral. Ia dapat memperhitungkan tindakannya serta bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan tersebut.
E. NILAI-NILAI
PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA POLITIK
Sebagai dasar filsafat negara Pancasila tidak hanya
merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga
merupakan sumber moralitas terutama dalam hubungannya dengan legitimasi
kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara. Sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ serta sila kedua ‘Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab’ adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan.
Negara Indonesia yang berdasarkan sila I ‘Ketuhanan
Yang Maha Esa’ bukanlah negara ‘Teokrasi’ yang mendasarkan kekuasaan negara dan
penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak
bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan
legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karena itu asas sila
‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ lebih berkaitan dengan legitimasi moral. Hal inilah
yang membedakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi.
Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius,
namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang
berasal dari Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.
Selain sila I, sila II ‘Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab’ juga merupakan sumber nilai-nilai moralitas dalam kehidupan negara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia
cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama (sila III).
Oleh karena itu manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat
fundamental dalam kehidupan negara. Manusia adalah merupakan dasar kehidupan
serta pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu asas-asas
kemanusiaan adalah bersifat mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam
kehidupan negara kemanusiaan harus mendapatkan jaminan hukum, maka hal inilah
yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asasi) manusia. Selain itu
asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika
politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan (1)
asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang
berlaku, (2) disahkan dang dijalankan secara demokratis (legatimasi
demokratis), dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau
tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral) (lihat Suseno,1987:115).
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, baik menyangkut kekuasaan,
kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus
berdasarkan legitimasi moral religius (sila I) serta moral kemanusiaan (sila
II). Hal ini ditegaskan oleh Hatta tatkala mendirikan negara, bahwa negara
harus berdasarkan moral Ketuhanan dan moral kemanusiaan agar tidak terjerumus
ke dalam machtsstaats atau negara kekuasaan.
Selain itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara harus berdasarkan legitimasi hukum yaitu prinsip ‘legalitas’. Negara
Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu ‘keadilan’ dalam hidup bersama
(keadilan sosial) sebagaimana terkandung dalam sila V, adalah merupakan tujuan
dalam kehidupan negara. Oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan serta pembagian senantiasa
harus berdasarkan atas hukum yang berlaku. Pelanggaraan atas prinsip-prinsip
keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam
kehidupan negara.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segala
kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila IV).
Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Oleh karena
itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara segala kebijaksanaan ,
kekuasaan serta kewenangan harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pendukung
pokok negara. Maka dalam pelaksanaan politik praktis hal-hal yang menyangkut
kekuasaan eksekutif, legislatif serta yudikatif, konsep pengambilan keputusan,
pengawasan serta partisipasi harus berdasarkan legimitasi dari rakyat, atau
dengan lain perkataan harus memiliki ‘legimitasi demokratis’.
Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam
realisasi praktis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara
korelatif diantara ketiganya. Kebijaksanaan serta keputusan yang diambil dalam
pelaksanaan kenegaraan baik menyangkut politik dalam negeri maupun luar negeri,
ekonomi baik nasional maupun global, yang menyangkut rakyat, dan lainnya selain
berdasarkan hukum yang berlaku (legimitasi hukum), harus mendapat legitimasi
rakyat (legitimasi demokratis) dan juga harus berdasarkan prinsip-prinsip
moralitas (legitimasi moral). Misalnya kebijaksanaan harga BBM, Tarif dasar
Listrik, Taris Telepon, kebijaksanaan politik dalam maupun luar negeri harus
didasarkan atas tiga prinsip-prinsip tersebut.
Etika politik ini juga harus direalisasikan oleh
setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan
pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun
yudikatif, para pejabat negara, anggota DPR maupun MPR aparat pelaksana dang
penegak hukum, harus menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi
demokratis juga harus berdasar pada legitimasi moral. Misalnya suatu
kebijaksanaan itu sesuai dengna hukum belum tentu sesuai dengan moral. Misalnya
gaji para Pejabat dan anggot DPR, MPR itu sesuai dengan hukum, namun mengingat
kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi
moral).
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kesimpulan yang didapat dari makalah
ini adalah
Etika politik adalah termasuk lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah
berkaitan dengan bidang kehidupan politik. Pancasila memang tidak boleh
dilepaskan dari semua aspek-aspek didalam penyelenggaraan sebuah negara
Daftar pustaka :http://docs.google.com/document/d/1Jw7sYCnAUe8AV3l-457XMe-42YZuKe-Cu8Gq9Yh9VXI/mobilebasic?pli=1
gintaseptianti28.blogspot.com/2014/06/makalah-pkn-pancasila-sebagai-etika.html?m=1
marlinara.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1
Suseno, Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Daftar pustaka :http://docs.google.com/document/d/1Jw7sYCnAUe8AV3l-457XMe-42YZuKe-Cu8Gq9Yh9VXI/mobilebasic?pli=1
gintaseptianti28.blogspot.com/2014/06/makalah-pkn-pancasila-sebagai-etika.html?m=1
marlinara.blogspot.com/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1
Suseno, Franz Magnis. 1988. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
An'Niza Lupita Rega M ikor2014A 14060484017 Apa bangsa Indonesia sudah menerapkan etika politik dengan benar? Jika sudah menerapkan apa bukti nyata untuk Indonesia? Jika belum mengapa Indonesia belum menerapkan etika politik dengan benar? Berikan contoh kasus etika politik di Indonesia!
BalasHapusMOH. KHOTIM YUSUB (14060484023)
BalasHapusdi dunia politik tidak jarang menggunakan cara dusta untuk mencapai sesuatu yang di inginkanya, apakah yang dinamakan etika politik itu belum sepenuhnya dimengerti oleh orang yang berpolitik? lalu apa guna pancasila itu sendiri sebagai dasar hukum negara?
NOVITASARI YULI ANGGRAINI / 2014 B(14060484047)
BalasHapusBagaimana hubungan sistematik antara nilai, norma dan moral terwujud dalam suatu tingkah laku praktis dalam kehidupan manusia?
Jelaskan pancasila sebagai sistem nilai dalam kehidupan berpolitik?
BalasHapusCasino & Hotel Map & Floor Plans - Mapyro
BalasHapusFind your 남원 출장샵 favorite table games, a slot 나주 출장안마 machine and plenty of other table games at 김제 출장안마 Casino at Mapyro! You can enjoy dining 고양 출장샵 specials and a beer garden 부천 출장안마 at the